Rabu, 14 Januari 2015



EKSPLORASI, ELABORASI DAN KONFIRMASI
Pada pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Dengan demikian sebelum melakukan pelaksanaan pembelajaran terlebih dahulu dilakukan perencanaan pembelajaran.
Pada Standar Proses (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007) bagian perencanaan pembelajaran dinyatakan  bahwa kegiatan inti pembelajaran merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar (KD), dan kegiatan pembelajaran di­lakukan secara interaktif, inspiratif, menyenang­kan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Lebih lanjut pada Standar Proses dinyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.        Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
1.   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses   pembelajaran;
2.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
3.  menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
4.  menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai  silabus.
Adapun kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Maksud dari eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi sebagai berikut.
1. Eksplorasi
      Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a.    melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prin­sip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
b.    menggunakan beragam pendekatan pembela­jaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
c.    memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
d.    melibatkan peserta didik secara aktif dalam se­tiap kegiatan pembelajaran; dan
e.    memfasilitasi peserta didik melakukan per­cobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
2. Elaborasi
    Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a.  membiasakan peserta didik membaca dan me­nulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
b.  memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memuncul­kan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
c.  memberi kesempatan untuk berpikir, menga­nalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
d.    memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif;
e.    memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
f.     rnenfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan balk lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
g.    memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan r iasi; kerja individual maupun kelompok;
h.    memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan;
i.     memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik.
3.    Konfirmasi
     Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
a.    memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
b.    memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber,
c.    memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
d.    memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
1)   berfungsi sebagai narasumber dan fasilita­tor dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan be­nar;
2)   membantu menyelesaikan masalah;
3)   memberi acuan agar peserta didik dapatmelakukan pengecekan hasil eksplorasi;
4)  memberi informasi untuk bereksplorasi Iebih jauh;
5)   memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
     Dalam kegiatan penutup, guru:
1)     bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
2)     melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram;
3)     memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
4)      merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; menyampaikan rencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar